PT Asuransi Takaful Indonesia

Asuransi Takaful Indonesia merupakan pelopor perusahaan asuransi murni syariah Indonesia.

Asuransi Dana Pendidikan

Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi)adalah program asuransi untuk orangtua yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putrinya.

Asuransi Takafulink Salam

Takafulink Salam merupakan produk dengan manfaat proteksi dan investasi bagi Anda yang menginginkan bagi hasil yang optimal.

Asuransi Takafulink Salam Komunitas

Takafulink salam Cendekia merupakan produk investasi murni syariah, sahabat setia sang orang tua.

Asuransi Kendaraan Syariah

Asuransi Kendaraan Takaful yang mengganti kerugian baik atau kerusakan secara menyeluruh kebakaran dan sebab lainnya yang bagi Kendaraan Bermotor Anda.

Hubungi Agen Takaful Kami

Untuk Pelayanan Terbaik Kontak Segera Konsultan Anda: Tirmizi email: tier_m@yahoo.com Facebook: tirmizi2025@gmail.com Hp. 081310642713

Asuransi Takaful Indonesia - Asuransi Murni Syariah

Asuransi Takaful Indonesia merupakan pelopor perusahaan asuransi murni syariah, sekaligus salah satu perusahaan terdepan di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1994. Asuransi Takaful menyediakan jasa asuransi dan perencanaan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Komitmen Takaful untuk memberikan layanan keuangan syariah terbaik yang lebih adil, menguntungkan, menentramkan, dan insya Allah membawa keberkahan bagi Anda dan keluarga tercinta. Untuk Pelayanan Terbaik Kontak Segera Konsultan Anda: Tirmizi email: tier_m@yahoo.com Facebook: tirmizi2025@gmail.com Hp. 081310642713

Asuransi Kesehatan Karyawan

Asuransi Kesehatan Karyawan

Asuransi Kesehatan Karyawan, Syariah Adalah Program Asuransi Kesehatan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami sakit karena resiko penyakit atau kecelakaan.


Keistimewaan Ful Medicare



1. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit Rekanan (Profider)

2. Pembayaran Klaim yang cepat

3. Tidak ada batasan biaya perawatan rumah sakit
4. Penyakit yang sudah ada dijamin
5. Bagi hasil di akhir periode kepesertaan
6. Memberikan perlindungan selama 24 jam sehari



Manfaat/ Jaminan



* Program Rawat Inap dan Pembedahan


o Kamar dan menginap di rumah sakit

o Unit Perawatan Intensif (ICU)

o Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
o Biaya Pembedahan
o Biaya Kamar Bedah
o Biaya Anestesi
o Kunjungan dokter dirumah sakit (hanya untuk perawatan non bedah)
o Konsultasi dokter spesialis di rumah sakit
o Pengobatan sebelum dan sesudah perawatan di rumah sakit
o Biaya ambulans
o Perawatan Gigi Darurat akibat kecelakaan
o Perawatan Darurat
o Santunan Kematian
o Operasi tanpa rawat inap
* Program Rawat Inap dan Pembedahan
o Konsultasi dengan Dokter Umum
o Konsultasi dengan Dokter Spesialis
o Obat-obatan
o Penunjang Diagnostik
o Konsultasi dengan Dokter Umum dan Obat
o Fisioterapi
* Program Rawat Gigi
o Konsultasi/ Jasa Tindakan Dokter Gigi
o Obat-obatan
o Penunjang Diagnostik
o Tindakan medis: Cabut, Tambal, perawatan saluran akar, perawatan gusi, perawatan karang gigi, pembedahan, penggantian gigi palsu.
* Program Persalinan
o Persalinan Normal
o Persalinan dengan Operasi
o Keguguran
* Kacamata
o Lensa
o Frame/ Bingkai



Syarat Kepesertaan



1. Karyawan tetap dan atau beserta keluarganya (Istri/ Suami dan Anak Karyawan)

2. Pada saat didaftarkan calon peserta berusia minimal 15 hari dan maksimal 55 tahun

3. Pada saat didaftarkan tidak sedang menjalani rawat inap di rumah sakit manapun
4. Jumlah peserta standard minimal 25 orang karyawan
5. Jumlah mini group, minimal 10 orang karyawan



Pengurangan Peserta



Peserta yang telah keluar tidak dapat digantikan oleh peserta baru dan tidak ada pengembalian premi (premium refund), kecuali peserta belum pernah menggunakan manfaatnya dan belum melewati batas masa kontraknya.



Penambahan Peserta Baru



Penambahan peserta baru pada saat masa pertanggungan sedang berjalan hanya diperkenankan bagi karyawan baru dan keluarganya. Penambahan peserta baru dari peserta yang sudah terdaftar, maka pemilihan paket tidak boleh melebihi dari ketentuan paket tenaga kerja.



Prosedur Klaim



1. Setiap klaim yang diajukan akan diselesaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas klaim secara lengkap oleh bagian klaim PT Asuransi Takaful Keluarga

2. Klaim disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal perawatan di rumah sakit

3. Klaim yang diajukan harus dilampirkan:
* Formulir Klaim
* Resume medis dari dokter yang merawat
* Nomor rekening peserta (untuk kemudahan pembayaran klaim)
* Kuitansi dan rekapitulasi biaya perawatan yang asli serta perinciannya
* Melampirkan surat kenal lahir dari RS
* Surat keterangan sebab terjadinya kecelakaan dari instansi yang berwenang (khusus bila terjadi kecelakaan lalulintas)



Terima kasih.

Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat)

Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat
  • Bila Peserta ditakdirkan meninggal masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta.
  • Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru’ yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan
  • Usia masuk maksimal 60 tahun
  • Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
  • Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.

Asuransi Dana Pendidikan

Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi) dan Salam Cendekia adalah program asuransi untuk orangtua yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putrinya sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.
Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
  • Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.
Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:
  • Nilai Tunai
Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).
Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
  • Nilai Tunai
  • Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)
Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian
Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan:
  • Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
  • Nilai Tunai
Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
  • Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
  • Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi
Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah
  • Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
  • Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
  • Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi
Catatan:
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian

Konsultasi Gratis


Gunakan email form di bawah ini untuk mengirim email ke Admin Blog Asuransi Syariah - Takaful.
Semua kolom harus diisi.
Jangan lupa ketik ANTI SPAM KODE sebelum mengklik tombol




Nama Anda *



Email *



No HP / Telp *



Perihal *



Pesan *




Cari Artikel

Asuransi Takaful Indonesia

Find Us

Konsultasi Gratis Find Us On Facebook