PT Asuransi Takaful Indonesia

Asuransi Takaful Indonesia merupakan pelopor perusahaan asuransi murni syariah Indonesia.

Asuransi Dana Pendidikan

Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi)adalah program asuransi untuk orangtua yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putrinya.

Asuransi Takafulink Salam

Takafulink Salam merupakan produk dengan manfaat proteksi dan investasi bagi Anda yang menginginkan bagi hasil yang optimal.

Asuransi Takafulink Salam Komunitas

Takafulink salam Cendekia merupakan produk investasi murni syariah, sahabat setia sang orang tua.

Asuransi Kendaraan Syariah

Asuransi Kendaraan Takaful yang mengganti kerugian baik atau kerusakan secara menyeluruh kebakaran dan sebab lainnya yang bagi Kendaraan Bermotor Anda.

Hubungi Agen Takaful Kami

Untuk Pelayanan Terbaik Kontak Segera Konsultan Anda: Tirmizi email: tier_m@yahoo.com Facebook: tirmizi2025@gmail.com Hp. 081310642713

Asuransi Takaful Indonesia - Asuransi Murni Syariah

Asuransi Takaful Indonesia merupakan pelopor perusahaan asuransi murni syariah, sekaligus salah satu perusahaan terdepan di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1994. Asuransi Takaful menyediakan jasa asuransi dan perencanaan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Komitmen Takaful untuk memberikan layanan keuangan syariah terbaik yang lebih adil, menguntungkan, menentramkan, dan insya Allah membawa keberkahan bagi Anda dan keluarga tercinta. Untuk Pelayanan Terbaik Kontak Segera Konsultan Anda: Tirmizi email: tier_m@yahoo.com Facebook: tirmizi2025@gmail.com Hp. 081310642713

Tips Memilih Asuransi

Saat ini telah banyak lembaga keuangan berlabelkan syariah, baik itu bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah maupun lembaga pembiayaan syariah. Hal tersebut menandakan bahwa lembaga keuangan syariah memang dibutuhkan oleh masyarakat. Maraknya lembaga keuangan syariah adalah sesuatu yang wajar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan nilai-nilai universal yang ada dalam ekonomi syariah seperti keadilan bagi nasabah dapat diterima oleh semua kalangan termasuk non-muslim.
Dengan makin banyaknya asuransi syariah yang berdiri, tentunya pilihan (calon) nasabah menjadi semakin banyak, bukan hanya satu atau dua perusahaan yang menawarkan berbagai macam fitur produk, tapi bahkan puluhan perusahaan yang memiliki produk asuransi syariah.
Agar kita tidak salah memilih asuransi syariah, berikut beberapa tips yang perlu kita perhatikan:
1. Mengetahui Kebutuhan
Pemegang atau pembeli asuransi harus mengetahui asuransi apa yang menjadi kebutuhan. Kebutuhan dapat berupa Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan, Asuransi Pendidikan atau asuransi yang sekaligus berfungsi untuk investasi (unitlink). Bila Anda ragu, mintalah pendapat saudara, rekan, atau agen penjual asuransi yang Anda percayai.
2. Memilih Perusahaan Pengelola Asuransi Syariah
Ketahui seberapa lama perusahaan tersebut telah menjalankan bisnis asuransi syariah. Semakin lama sebuah perusahaan berkecimpung dalam bisnis yang dijalaninya, tentunya bisa menggambarkan bagaimana kondisi perusahaan tersebut. Selain itu juga bagaimana pengalaman perusahaan tersebut dalam pembayaran klaim kepada nasabahnya, apa pernah perusahaan tersebut lalai dalam hal pembayaran klaim kepada nasabahnya.
3. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Semua lembaga keuangan syariah termasuk asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS beranggotakan orang-orang yang memahami ekonomi syariah. Keberadaan DPS akan menjamin bahwa semua produk asuransi dikelola dengan cara-cara yang dihalalkan secara syariah.
4. Kejelasan Akad Asuransi
Isi perjanjian memegang peranan penting menyangkut status premi polis asuransi. Bila akadnya asuransi syariah, tidak ada istilah “dana hangus” untuk asuransi jiwa, sehingga apabila nasabah karena sesuatu hal tidak memperpanjang preminya, maka seharusnya dana premi yang sudah disetor sebelumnya masih ada, walaupun jumlahnya tidak 100% lagi. Ini karena dana yang disetor nasabah telah dikurangi biaya-biaya administrasi saat mengurus polis asuransi.
5. Pelajari Ilustrasi yang Diberikan
Ilustrasi asuransi menggambarkan perkiraan berapa dana yang akan diperoleh calon nasabah untuk masa akhir periode perjanjian. Jika ilustrasi yang diberikan sangat tidak wajar, misal memberikan keuntungan (bagi hasil) sangat jauh di atas bagi hasil bank syariah pada umumnya, kita jangan langsung tergiur, namun kita harus menyikapinya dengan bijaksana. Perhatikan asumsi-asumsi yang tertera di lembar ilustrasi.
6. Sesuaikan Asuransi dengan Manfaatnya
Sebelum memilih program asuransi, baca dahulu manfaat dan fitur program asuransi yang hendak kita beli. Misalnya, manfaatnya hanya untuk resiko meninggal, maka kita tidak akan mendapatkan manfaat ketika kita hanya mengalami sakit atau luka-luka. Atau sebaliknya, yang kita beli adalah produk asuransi kecelakaan saja, maka kita tidak akan mendapatkan manfaat ketika kita terkena penyakit tertentu.
7. Tarif Premi
Tarif premi yang cukup kompetitif (wajar) dalam arti bukan murahan, bisa dijadikan patokan dalam memilih perusahaan asuransi yang akan kita pilih, Namun ini bukan yang utama, karena bisa jadi dengan premi yang terlalu murah, perusahaan ingin mengeruk dana sebesar-besarnya, sedangkan manfaat asuransi yang diberikan sudah dipersempit. Misal asuransi mobil hanya dengan rate 1,00% belum tentu akan cukup untuk menutup biaya operasional perusahaan, apalagi untuk bayar klaim.
8. Memilih Agen Penjual
Pilihlah agen penjual asuransi yang Anda percayai bisa memberikan penjelasan produk secara benar dan lengkap. Agen penjual yang profesional memiliki nomor keanggotaan AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia). Mereka telah melalui tahapan ujian sebagai agen profesional dan terdaftar secara resmi. Sehingga apabila Anda kelak menghadapi masalah dengan polis Anda, keberadaan agen dapat diketahui dan perusahaan asuransi ikut bertanggung jawab. Ingat bahwa Anda membeli produk asuransi untuk jangka panjang. Pastikan pelayanan yang akan Anda dapatkan adalah yang terbaik. 

Asuransi Kendaraan Syariah

Pratinjau
Asuransi Kendaraan Takaful yang mengganti kerugian baik atau kerusakan secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang dibebakan oleh kesalahan material atau kongstruksi perbuatan orang jahat, pencurian, kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.

Jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan:
• Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dan sejenisnya)
• Kendaraan Pengangkut Barang
• Bus Umum
• Sepeda Motor

Rate kendaraan Pribadi/Dinas/disewakan dengan pengemudi, rate per = 1 Desember 2011

Harga Kendaraan | TLO | All risk | >7-15th | Abror
----000-150jt--- | 0.43% | 2.66% | 2.80% | 3.42%
----151-300jt--- | 0.32% | 1.94% | 2.04% | 2.51%
---301-500jt--- | 0.27% | 1.84% | 1.94% | 2.70%
---501-800jt--- | 0.24% | 1.33% | 1.40% | 2.37%
-----> 800Jt---- | 0.24% | 0.86% | 0.91% | 2.00%
--Truck /pick up | 0.41% | 1.97% | 2.38% | disewakan tlo 0.51%, all risk 2.51%
---Bus ---------- | 0.50% | 2.50% | 2.63% | disewakan tlo 0.55%, all risk 2.78%

utk tlo usia kendaraan 1-18th
utk all risk 1-7th, utk all risk 7-15th ditambah 5% sesuai dgn tabel diatas,
utk abror usia kendaraan juga 1-7th.

Rate kendaraan roda dua TLO 1-7th : 2.5% dari harga kendaraan.
Takaful ansor = asuransi motor TLO + asuransi kecelakaan & jiwa = 2.5%.

Abror = Takaful paket khusus dengan perluasan manfaat casco (gempa bumi, banjir, terorisme, pemogokan, huru-hara), TJH-3, PA pengemudi & penumpang, medical expenses, ambulance, perbaikan darurat, penggantian uang transportasi, new cars benefit, dll.

Bila dalam masa perjanjian tidak ada klaim, maka akan ada mudharobah = bagi hasil.

Perbedaan Asuransi Konvensional Vs Syariah


1 Prinsip Asuransi :

- Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
+ Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabaru.

2 Asal Usul

- Dari masyarakat babylonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Llyod Of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.
+ Dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam dating. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hokum Islam dan tertuang dalam konstitusi Madinah



- Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hokum positif, hokum alami, dan contoh sebelumnya
+ Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah islam adalah Al Qur’an, Sunnah atau kebiasaan rasul , Ijma, fatwa sahabat, Qiyas, Istihsan, Tradisi dan mashalih Mursalah



4 “Maghrib” ( Maisir, Gharar, dan Riba)
- Tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya Maisir, Gharar, dan Riba : hal yang diharamkan dalam muamalah
+ Bersih dari adanya praktek Gharar, Maisir dan Riba



5 DPS ( Dewan Pengawas Syariah )
- Tidak ada sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’.
+ Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.



6 Akad
- Akad Jual Beli
+ Akad Tabarru dan akad Tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah , syirkah, dan sebagainya )



7 Jaminan / Risk (Resiko )
- Transfer of Risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung
+ Sharing of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya.



8 Pengelolaan Dana
- Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life)
+ Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru ‘derma’ dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.



9 Investasi
- Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haram-nya objek atau system investasi yang digunakan.
+ Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang.



10 Kepemilikan Dana
- Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja.
+ Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk kontribusi , merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.



11 Unsur Premi
- Unsur Premi terdiri dari : table mortalita, bunga , biaya-biaya asuransi
+ Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru , dan tabungan ( yang tidak mengandung unsure riba). Tabarru juga dihitung dari table mortalita, tapi tanpa perhitungan bunga teknik.



12 Loading (Biaya)
- Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus).
+ Pada sebagian asuransi syariah , loading (komisi agen, biaya) tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham. Tapi, sebagian yang lainnya mengambilkan dari sekitar 20-30 persen saja dari premi tahun pertama. Dengan demikian, nilai tunai tahun pertama sudah terbentuk.



13 Sumber Pembayaran Klaim
- Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan , sebagai konsekwensi penaggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual
+ Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta tidak mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut.



14 Sistem Akuntansi
- Menganut konsep akuntansi accru-al basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan nonkas. Dan mengakui pendapatan, peningkatan asset, expense, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan dating.
+ Menganut konsep akuntansi cash basis. Mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan harta, beban atau utang yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu.



15 Keuntungan (Profit)
- Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
+ Profit yang diperoleh dari surplus underwriting , komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan , tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.



16 Visi dan Misi
- Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi sosial.
+ Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah , misi ibadah (ta’awun), misi ekonomi dan misi pemberdayaan umat (social ).

Asuransi Takafulink Salam

Takafulink Salam merupakan produk dengan manfaat proteksi dan investasi yang diperuntukkan bagi Anda yang menginginkan bagi hasil yang optimal. Peserta juga dapat menambahkan manfaat rawat inap dengan kartu (cashless) dan manfaat lainnya.
Manfaat Utama
  • Bila perjanjian berakhir atau Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian maka Peserta akan mendapatkan seluruh Dana Investasi.
  • Bila Peserta meninggal dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan mendapatkan seluruh Dana Investasi dan Dana Santunan sebesar minimal500% premi setahun.
Manfaat yang dapat Ditambahkan :
1. Rawat Inap dengan kartu (Cashless) dan Santunan Pengobatan hingga kelas VIP (IP-200 s.d IP-1500) [Contoh Manfaat Plan IP-350]

2. Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan) s.d Rp 1 juta/hari
3. Santunan Cacat Tetap Total
4. Santunan Penyakit Kritis untuk 49 jenis penyakit
5. Santunan Kecelakaan Diri (Personal Accident)
6. Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis Meninggal (Payor Term)
7. Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis terdiagnosa 49 penyakit kritis (Payor CI)
8. Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis Cacat Tetap Total (Payor TPD)

Premi
Premi Takafulink Salam:
  • Premi Bulanan minimum Rp. 300.000,- [Bagi yang menginginkan premi lebih kecil, pelajari Salam Komunitas]
  • Premi Triwulanan minimum Rp. 600.000,-
  • Premi Semesteran minimum Rp. 1.200.000,-
  • Premi Tahunan minimum Rp. 2.400.000,-
  • Premi Sekaligus minimum Rp. 12.000.000,-
Mengapa memilih Salam :



1. Murni Syariah, lebih menentramkan

2. Biaya pengelolaan yang efisien (biaya paling rendah diantara produk sejenis)

3. Bebas memilih jenis investasi sesuai dengan kebutuhannya.
4. Berpeluang memperoleh hasil investasi yang lebih optimal
5. Kapan saja bisa meningkatkan dana investasi (Top Up)
6. Keleluasaan untuk menempatkan dana investasi. Dana bisa dipindahkan (switching)
7. Bebas menentukan proteksi sesuai dengan kebutuhan.
8. Bebas memilih cara pembayaran

Fleksibilitas
  • Top Up
Peserta dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
  • Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
  • Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Tabarru akan dipotong dari Dana Investasi dan Besarnya tergantung usia dan Dana Santunan
Free Look
Hak bebas lihat selama 14 hari sejak polis diterima
Syarat Kepesertaan
  • Usia saat masuk : 1 bulan (30 hari) s.d 65 tahun
  • Maksimal usia masuk ditambah masa perjanjian adalah 75 tahun
Hal-hal Penting Lainnya
  • Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
  • Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
  • Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.
Pertanyaan dan Jawaban
Apakah keunggulan yang dapat diberikan Takafulink Salam?

Produk Takafulink Alia memiliki potensi hasil investasi yang tinggi dengan pembentukan Dana Investasi sejak tahun pertama. Salam sangat fleksibel karena dana dapat dipindahkan dari satu jenis investasi ke jenis investasi yang lain.

Apakah perserta dapat mempelajari polis terlebih dahulu?

Ya. Peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period) untuk mempelajari isi polis selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu diberikan agar peserta dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam polis

Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?

Ya. Setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.

Bagaimana dengan Zakat maal ?

Bagi peserta muslim akan diperhitungkan zakat maal setiap akhir tahun kalender secara proporsional sehingga dana peserta tidak perlu dizakati lagi. Zakat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Yayasan Amanah Takaful.

Dimana Peserta dapat melihat perkembangan Harga Unit Takafulink?

Peserta dapat melihatnya setiap hari Senin dan Kamis di harian Bisnis Indonesia

Produk Takaful

Asuransi Syariah Indonesia

Takaful Asuransi Jiwa

1. Produk Perorangan :

- Takaful Dana Pendidikan ( Fulnadi)
-Takaful Pendidikan Cendikia (berbasis investasi)
- Takaful Investasi/ Dana Pensiun ( Takafulink Salam)
- Takaful Kecelakaan Diri ( Al-Khairat)
- Takaful Wakaf

2. Produk Kumpulan :

- Takaful Link Salam Community (Untuk Investasi/Dana Pensiun Kumpulan/ Karyawan
- Takaful Kesehatan ( FulMedicare)

Takaful Asuransi Umum

1. Produk Perorangan :
- Takaful Kendaraan Bermotor Standar (all risk) dan Abror (full protection)
- Takaful Kebakaran - Baituna ( Fire Insurance)
- Takaful Kebongkaran ( Buglary Insurance)
- Takaful Kecelakaan Diri ( Personal Accident)

2. Produk Kumpulan :
- Takaful Mesin ( Machinery Insurance)
- Takaful Peralatan Elektronik ( Electronics Equipment Insurance)
- Takaful Risiko Pembangunan ( Property All Risk)
- Takaful Risiko Pemasangan
- Takaful Risiko Gabungan
- Takaful Pengangkutan Barang ( Cash In Transit)
- Takaful Penyimpanan Uang ( Cash In Save)
- Takaful Peralatan Konstruksi ( Rekasaya Engineering)
- Takaful Lampu Reklame ( Neon Sign Insurance)
- Takaful Pembiayaan ( Liability Insurance)
- Takaful Surety Bond ( Jaminan Penawaran; Jaminan Pelaksanaan; Jaminan Uang Muka; Jaminan Pelaksanaan)

Hubungi Agency Resmi Kami Klik Disini

Ruang Karir

Lowongan Kerja Asuransi Syariah Takaful Indonesia

Takaful memberikan kesempatan kepada para wanita/pria aktifis, yang masih energik, untuk dapat berkarir di Takaful, sebagai agen atau mitra perusahaan. Untuk Asuransi Takaful Keluarga ada pelatihan berjenjang dan k arir, dan pada umumnya terikat dengan waktu. Rezki yang halal dan berkah akan menanti anda sekeluarga.

Company Profile

Kantor Takaful Indonesia

Takaful  beroperasi di Indonesia sejak diresmikan oleh Menteri Keuangan RI, Agustus  1994 atas prakarsa Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk, dan Syarikat Takaful Malaysia Bhd.
Saat ini,  Takaful telah  memiliki  35  jaringan Internasional, yang berkedudukan di berbagai negara Islam. Sedangkan di Indonesia sendiri, Takaful telah memiliki 50 kantor cabang.
Takaful  telah mengantongi berbagai penghargaan  dari masyarakat, di antaranya, “TOP of  MIND” syariah insurance dari Karim Business Consulting, dan “Best Performance Insurance Syariah” dari Majalah Investor.
Takaful juga telah memperoleh sertifikasi ISO 9001: 2000 untuk sistem Manajemen Mutu dari Det Norske Veritas (DNV) Belanda.

Operasional Perusahaan Takaful , seluruhnya ditopang oleh dana  halal, yang dimiliki oleh PT. Syarikat Takaful Malaysia, selaku  Holding Company,  Islamic Development Bank (IDB), PT. Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank Muamalat Indonesia (BMI), PT. Karya Abdi Bangsa, dan Para Pengusaha Muslim sebagai pemegang sahamnya

Cari Artikel

Asuransi Takaful Indonesia

Find Us

Konsultasi Gratis Find Us On Facebook