PT Asuransi Takaful Indonesia

Asuransi Takaful Indonesia merupakan pelopor perusahaan asuransi murni syariah Indonesia.

Asuransi Dana Pendidikan

Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi)adalah program asuransi untuk orangtua yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putrinya.

Asuransi Takafulink Salam

Takafulink Salam merupakan produk dengan manfaat proteksi dan investasi bagi Anda yang menginginkan bagi hasil yang optimal.

Asuransi Takafulink Salam Komunitas

Takafulink salam Cendekia merupakan produk investasi murni syariah, sahabat setia sang orang tua.

Asuransi Kendaraan Syariah

Asuransi Kendaraan Takaful yang mengganti kerugian baik atau kerusakan secara menyeluruh kebakaran dan sebab lainnya yang bagi Kendaraan Bermotor Anda.

Hubungi Agen Takaful Kami

Untuk Pelayanan Terbaik Kontak Segera Konsultan Anda: Tirmizi email: tier_m@yahoo.com Facebook: tirmizi2025@gmail.com Hp. 081310642713

Asuransi Takaful Indonesia - Asuransi Murni Syariah

Asuransi Takaful Indonesia merupakan pelopor perusahaan asuransi murni syariah, sekaligus salah satu perusahaan terdepan di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1994. Asuransi Takaful menyediakan jasa asuransi dan perencanaan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Komitmen Takaful untuk memberikan layanan keuangan syariah terbaik yang lebih adil, menguntungkan, menentramkan, dan insya Allah membawa keberkahan bagi Anda dan keluarga tercinta. Untuk Pelayanan Terbaik Kontak Segera Konsultan Anda: Tirmizi email: tier_m@yahoo.com Facebook: tirmizi2025@gmail.com Hp. 081310642713

Tips Memilih Asuransi

Saat ini telah banyak lembaga keuangan berlabelkan syariah, baik itu bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah maupun lembaga pembiayaan syariah. Hal tersebut menandakan bahwa lembaga keuangan syariah memang dibutuhkan oleh masyarakat. Maraknya lembaga keuangan syariah adalah sesuatu yang wajar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan nilai-nilai universal yang ada dalam ekonomi syariah seperti keadilan bagi nasabah dapat diterima oleh semua kalangan termasuk non-muslim.
Dengan makin banyaknya asuransi syariah yang berdiri, tentunya pilihan (calon) nasabah menjadi semakin banyak, bukan hanya satu atau dua perusahaan yang menawarkan berbagai macam fitur produk, tapi bahkan puluhan perusahaan yang memiliki produk asuransi syariah.
Agar kita tidak salah memilih asuransi syariah, berikut beberapa tips yang perlu kita perhatikan:
1. Mengetahui Kebutuhan
Pemegang atau pembeli asuransi harus mengetahui asuransi apa yang menjadi kebutuhan. Kebutuhan dapat berupa Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan, Asuransi Pendidikan atau asuransi yang sekaligus berfungsi untuk investasi (unitlink). Bila Anda ragu, mintalah pendapat saudara, rekan, atau agen penjual asuransi yang Anda percayai.
2. Memilih Perusahaan Pengelola Asuransi Syariah
Ketahui seberapa lama perusahaan tersebut telah menjalankan bisnis asuransi syariah. Semakin lama sebuah perusahaan berkecimpung dalam bisnis yang dijalaninya, tentunya bisa menggambarkan bagaimana kondisi perusahaan tersebut. Selain itu juga bagaimana pengalaman perusahaan tersebut dalam pembayaran klaim kepada nasabahnya, apa pernah perusahaan tersebut lalai dalam hal pembayaran klaim kepada nasabahnya.
3. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Semua lembaga keuangan syariah termasuk asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS beranggotakan orang-orang yang memahami ekonomi syariah. Keberadaan DPS akan menjamin bahwa semua produk asuransi dikelola dengan cara-cara yang dihalalkan secara syariah.
4. Kejelasan Akad Asuransi
Isi perjanjian memegang peranan penting menyangkut status premi polis asuransi. Bila akadnya asuransi syariah, tidak ada istilah “dana hangus” untuk asuransi jiwa, sehingga apabila nasabah karena sesuatu hal tidak memperpanjang preminya, maka seharusnya dana premi yang sudah disetor sebelumnya masih ada, walaupun jumlahnya tidak 100% lagi. Ini karena dana yang disetor nasabah telah dikurangi biaya-biaya administrasi saat mengurus polis asuransi.
5. Pelajari Ilustrasi yang Diberikan
Ilustrasi asuransi menggambarkan perkiraan berapa dana yang akan diperoleh calon nasabah untuk masa akhir periode perjanjian. Jika ilustrasi yang diberikan sangat tidak wajar, misal memberikan keuntungan (bagi hasil) sangat jauh di atas bagi hasil bank syariah pada umumnya, kita jangan langsung tergiur, namun kita harus menyikapinya dengan bijaksana. Perhatikan asumsi-asumsi yang tertera di lembar ilustrasi.
6. Sesuaikan Asuransi dengan Manfaatnya
Sebelum memilih program asuransi, baca dahulu manfaat dan fitur program asuransi yang hendak kita beli. Misalnya, manfaatnya hanya untuk resiko meninggal, maka kita tidak akan mendapatkan manfaat ketika kita hanya mengalami sakit atau luka-luka. Atau sebaliknya, yang kita beli adalah produk asuransi kecelakaan saja, maka kita tidak akan mendapatkan manfaat ketika kita terkena penyakit tertentu.
7. Tarif Premi
Tarif premi yang cukup kompetitif (wajar) dalam arti bukan murahan, bisa dijadikan patokan dalam memilih perusahaan asuransi yang akan kita pilih, Namun ini bukan yang utama, karena bisa jadi dengan premi yang terlalu murah, perusahaan ingin mengeruk dana sebesar-besarnya, sedangkan manfaat asuransi yang diberikan sudah dipersempit. Misal asuransi mobil hanya dengan rate 1,00% belum tentu akan cukup untuk menutup biaya operasional perusahaan, apalagi untuk bayar klaim.
8. Memilih Agen Penjual
Pilihlah agen penjual asuransi yang Anda percayai bisa memberikan penjelasan produk secara benar dan lengkap. Agen penjual yang profesional memiliki nomor keanggotaan AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia). Mereka telah melalui tahapan ujian sebagai agen profesional dan terdaftar secara resmi. Sehingga apabila Anda kelak menghadapi masalah dengan polis Anda, keberadaan agen dapat diketahui dan perusahaan asuransi ikut bertanggung jawab. Ingat bahwa Anda membeli produk asuransi untuk jangka panjang. Pastikan pelayanan yang akan Anda dapatkan adalah yang terbaik. 

Asuransi Kendaraan Syariah

Pratinjau
Asuransi Kendaraan Takaful yang mengganti kerugian baik atau kerusakan secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang dibebakan oleh kesalahan material atau kongstruksi perbuatan orang jahat, pencurian, kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.

Jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan:
• Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dan sejenisnya)
• Kendaraan Pengangkut Barang
• Bus Umum
• Sepeda Motor

Rate kendaraan Pribadi/Dinas/disewakan dengan pengemudi, rate per = 1 Desember 2011

Harga Kendaraan | TLO | All risk | >7-15th | Abror
----000-150jt--- | 0.43% | 2.66% | 2.80% | 3.42%
----151-300jt--- | 0.32% | 1.94% | 2.04% | 2.51%
---301-500jt--- | 0.27% | 1.84% | 1.94% | 2.70%
---501-800jt--- | 0.24% | 1.33% | 1.40% | 2.37%
-----> 800Jt---- | 0.24% | 0.86% | 0.91% | 2.00%
--Truck /pick up | 0.41% | 1.97% | 2.38% | disewakan tlo 0.51%, all risk 2.51%
---Bus ---------- | 0.50% | 2.50% | 2.63% | disewakan tlo 0.55%, all risk 2.78%

utk tlo usia kendaraan 1-18th
utk all risk 1-7th, utk all risk 7-15th ditambah 5% sesuai dgn tabel diatas,
utk abror usia kendaraan juga 1-7th.

Rate kendaraan roda dua TLO 1-7th : 2.5% dari harga kendaraan.
Takaful ansor = asuransi motor TLO + asuransi kecelakaan & jiwa = 2.5%.

Abror = Takaful paket khusus dengan perluasan manfaat casco (gempa bumi, banjir, terorisme, pemogokan, huru-hara), TJH-3, PA pengemudi & penumpang, medical expenses, ambulance, perbaikan darurat, penggantian uang transportasi, new cars benefit, dll.

Bila dalam masa perjanjian tidak ada klaim, maka akan ada mudharobah = bagi hasil.

Perbedaan Asuransi Konvensional Vs Syariah


1 Prinsip Asuransi :

- Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
+ Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabaru.

2 Asal Usul

- Dari masyarakat babylonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Llyod Of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.
+ Dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam dating. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hokum Islam dan tertuang dalam konstitusi Madinah



- Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hokum positif, hokum alami, dan contoh sebelumnya
+ Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah islam adalah Al Qur’an, Sunnah atau kebiasaan rasul , Ijma, fatwa sahabat, Qiyas, Istihsan, Tradisi dan mashalih Mursalah



4 “Maghrib” ( Maisir, Gharar, dan Riba)
- Tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya Maisir, Gharar, dan Riba : hal yang diharamkan dalam muamalah
+ Bersih dari adanya praktek Gharar, Maisir dan Riba



5 DPS ( Dewan Pengawas Syariah )
- Tidak ada sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’.
+ Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.



6 Akad
- Akad Jual Beli
+ Akad Tabarru dan akad Tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah , syirkah, dan sebagainya )



7 Jaminan / Risk (Resiko )
- Transfer of Risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung
+ Sharing of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya.



8 Pengelolaan Dana
- Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life)
+ Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru ‘derma’ dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.



9 Investasi
- Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haram-nya objek atau system investasi yang digunakan.
+ Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang.



10 Kepemilikan Dana
- Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja.
+ Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk kontribusi , merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.



11 Unsur Premi
- Unsur Premi terdiri dari : table mortalita, bunga , biaya-biaya asuransi
+ Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru , dan tabungan ( yang tidak mengandung unsure riba). Tabarru juga dihitung dari table mortalita, tapi tanpa perhitungan bunga teknik.



12 Loading (Biaya)
- Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus).
+ Pada sebagian asuransi syariah , loading (komisi agen, biaya) tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham. Tapi, sebagian yang lainnya mengambilkan dari sekitar 20-30 persen saja dari premi tahun pertama. Dengan demikian, nilai tunai tahun pertama sudah terbentuk.



13 Sumber Pembayaran Klaim
- Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan , sebagai konsekwensi penaggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual
+ Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta tidak mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut.



14 Sistem Akuntansi
- Menganut konsep akuntansi accru-al basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan nonkas. Dan mengakui pendapatan, peningkatan asset, expense, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan dating.
+ Menganut konsep akuntansi cash basis. Mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan harta, beban atau utang yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu.



15 Keuntungan (Profit)
- Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
+ Profit yang diperoleh dari surplus underwriting , komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan , tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.



16 Visi dan Misi
- Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi sosial.
+ Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah , misi ibadah (ta’awun), misi ekonomi dan misi pemberdayaan umat (social ).

Asuransi Takafulink Salam

Takafulink Salam merupakan produk dengan manfaat proteksi dan investasi yang diperuntukkan bagi Anda yang menginginkan bagi hasil yang optimal. Peserta juga dapat menambahkan manfaat rawat inap dengan kartu (cashless) dan manfaat lainnya.
Manfaat Utama
  • Bila perjanjian berakhir atau Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian maka Peserta akan mendapatkan seluruh Dana Investasi.
  • Bila Peserta meninggal dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan mendapatkan seluruh Dana Investasi dan Dana Santunan sebesar minimal500% premi setahun.
Manfaat yang dapat Ditambahkan :
1. Rawat Inap dengan kartu (Cashless) dan Santunan Pengobatan hingga kelas VIP (IP-200 s.d IP-1500) [Contoh Manfaat Plan IP-350]

2. Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan) s.d Rp 1 juta/hari
3. Santunan Cacat Tetap Total
4. Santunan Penyakit Kritis untuk 49 jenis penyakit
5. Santunan Kecelakaan Diri (Personal Accident)
6. Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis Meninggal (Payor Term)
7. Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis terdiagnosa 49 penyakit kritis (Payor CI)
8. Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis Cacat Tetap Total (Payor TPD)

Premi
Premi Takafulink Salam:
  • Premi Bulanan minimum Rp. 300.000,- [Bagi yang menginginkan premi lebih kecil, pelajari Salam Komunitas]
  • Premi Triwulanan minimum Rp. 600.000,-
  • Premi Semesteran minimum Rp. 1.200.000,-
  • Premi Tahunan minimum Rp. 2.400.000,-
  • Premi Sekaligus minimum Rp. 12.000.000,-
Mengapa memilih Salam :



1. Murni Syariah, lebih menentramkan

2. Biaya pengelolaan yang efisien (biaya paling rendah diantara produk sejenis)

3. Bebas memilih jenis investasi sesuai dengan kebutuhannya.
4. Berpeluang memperoleh hasil investasi yang lebih optimal
5. Kapan saja bisa meningkatkan dana investasi (Top Up)
6. Keleluasaan untuk menempatkan dana investasi. Dana bisa dipindahkan (switching)
7. Bebas menentukan proteksi sesuai dengan kebutuhan.
8. Bebas memilih cara pembayaran

Fleksibilitas
  • Top Up
Peserta dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
  • Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
  • Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Tabarru akan dipotong dari Dana Investasi dan Besarnya tergantung usia dan Dana Santunan
Free Look
Hak bebas lihat selama 14 hari sejak polis diterima
Syarat Kepesertaan
  • Usia saat masuk : 1 bulan (30 hari) s.d 65 tahun
  • Maksimal usia masuk ditambah masa perjanjian adalah 75 tahun
Hal-hal Penting Lainnya
  • Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
  • Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
  • Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.
Pertanyaan dan Jawaban
Apakah keunggulan yang dapat diberikan Takafulink Salam?

Produk Takafulink Alia memiliki potensi hasil investasi yang tinggi dengan pembentukan Dana Investasi sejak tahun pertama. Salam sangat fleksibel karena dana dapat dipindahkan dari satu jenis investasi ke jenis investasi yang lain.

Apakah perserta dapat mempelajari polis terlebih dahulu?

Ya. Peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period) untuk mempelajari isi polis selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu diberikan agar peserta dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam polis

Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?

Ya. Setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.

Bagaimana dengan Zakat maal ?

Bagi peserta muslim akan diperhitungkan zakat maal setiap akhir tahun kalender secara proporsional sehingga dana peserta tidak perlu dizakati lagi. Zakat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Yayasan Amanah Takaful.

Dimana Peserta dapat melihat perkembangan Harga Unit Takafulink?

Peserta dapat melihatnya setiap hari Senin dan Kamis di harian Bisnis Indonesia

Produk Takaful

Asuransi Syariah Indonesia

Takaful Asuransi Jiwa

1. Produk Perorangan :

- Takaful Dana Pendidikan ( Fulnadi)
-Takaful Pendidikan Cendikia (berbasis investasi)
- Takaful Investasi/ Dana Pensiun ( Takafulink Salam)
- Takaful Kecelakaan Diri ( Al-Khairat)
- Takaful Wakaf

2. Produk Kumpulan :

- Takaful Link Salam Community (Untuk Investasi/Dana Pensiun Kumpulan/ Karyawan
- Takaful Kesehatan ( FulMedicare)

Takaful Asuransi Umum

1. Produk Perorangan :
- Takaful Kendaraan Bermotor Standar (all risk) dan Abror (full protection)
- Takaful Kebakaran - Baituna ( Fire Insurance)
- Takaful Kebongkaran ( Buglary Insurance)
- Takaful Kecelakaan Diri ( Personal Accident)

2. Produk Kumpulan :
- Takaful Mesin ( Machinery Insurance)
- Takaful Peralatan Elektronik ( Electronics Equipment Insurance)
- Takaful Risiko Pembangunan ( Property All Risk)
- Takaful Risiko Pemasangan
- Takaful Risiko Gabungan
- Takaful Pengangkutan Barang ( Cash In Transit)
- Takaful Penyimpanan Uang ( Cash In Save)
- Takaful Peralatan Konstruksi ( Rekasaya Engineering)
- Takaful Lampu Reklame ( Neon Sign Insurance)
- Takaful Pembiayaan ( Liability Insurance)
- Takaful Surety Bond ( Jaminan Penawaran; Jaminan Pelaksanaan; Jaminan Uang Muka; Jaminan Pelaksanaan)

Hubungi Agency Resmi Kami Klik Disini

Ruang Karir

Lowongan Kerja Asuransi Syariah Takaful Indonesia

Takaful memberikan kesempatan kepada para wanita/pria aktifis, yang masih energik, untuk dapat berkarir di Takaful, sebagai agen atau mitra perusahaan. Untuk Asuransi Takaful Keluarga ada pelatihan berjenjang dan k arir, dan pada umumnya terikat dengan waktu. Rezki yang halal dan berkah akan menanti anda sekeluarga.

Company Profile

Kantor Takaful Indonesia

Takaful  beroperasi di Indonesia sejak diresmikan oleh Menteri Keuangan RI, Agustus  1994 atas prakarsa Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk, dan Syarikat Takaful Malaysia Bhd.
Saat ini,  Takaful telah  memiliki  35  jaringan Internasional, yang berkedudukan di berbagai negara Islam. Sedangkan di Indonesia sendiri, Takaful telah memiliki 50 kantor cabang.
Takaful  telah mengantongi berbagai penghargaan  dari masyarakat, di antaranya, “TOP of  MIND” syariah insurance dari Karim Business Consulting, dan “Best Performance Insurance Syariah” dari Majalah Investor.
Takaful juga telah memperoleh sertifikasi ISO 9001: 2000 untuk sistem Manajemen Mutu dari Det Norske Veritas (DNV) Belanda.

Operasional Perusahaan Takaful , seluruhnya ditopang oleh dana  halal, yang dimiliki oleh PT. Syarikat Takaful Malaysia, selaku  Holding Company,  Islamic Development Bank (IDB), PT. Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank Muamalat Indonesia (BMI), PT. Karya Abdi Bangsa, dan Para Pengusaha Muslim sebagai pemegang sahamnya

PT Asuransi Takaful Indonesia

PT Asuransi Takaful Indonesia
Sebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara, Takaful Indonesia telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah, selama lebih dari satu dasawarsa, melalui dua perusahaan operasionalnya: PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa Syariah) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Umum Syariah).
PT Syarikat Takaful Indonesia (Perusahaan) berdiri pada 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia. Melalui kedua anak perusahaannya yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum, Perusahaan telah memberikan jasa perlindungan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip murni syariah pertama di Indonesia.
PT Asuransi Takaful Keluarga yang bergerak di bidang asuransi jiwa Syariah didirikan pada 4 Agustus 1994 dan mulai beroperasi pada 25 Agustus 1994, yang ditandai dengan peresmian oleh Menteri Keuangan Mar’ie Muhammad. Diikuti dengan pendirian anak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum Syariah yaitu PT Asuransi Takaful Umum, yang diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie pada 2 Juni 1995.
Kepemilikan mayoritas saham Syarikat Takaful Indonesia saat ini dikuasai oleh Syarikat Takaful Malaysia Berhad (56,00%) dan Islamic Development Bank (IDB, 26,39%), sedangkan selebihnya oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Bank Muamalat Indonesia serta Karya Abdi Bangsa dan lain-lain.
Di tahun 2004, Perusahaan melakukan restrukturisasi yang berhasil menyatukan fungsi pemasaran Asuransi Takaful Keluarga dan Asuransi Takaful Umum sehingga lebih efisien serta lebih efektif dalam penetrasi pasar, juga diikuti dengan peresmian kantor pusat, Graha Takaful Indonesia di Mampang Prapatan, Jakarta pada Desember 2004. Selain itu, dilakukan pula revitalisasi identitas korporasi termasuk penataan ruang kantor cabang di seluruh Indonesia, untuk memperkuat citra perusahaan.
Untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan Perusahaan dan menjaga konsistensinya, Perusahaan memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru bagi Asuransi Takaful Umum, serta Asuransi Takaful Keluarga memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda pada April 2004. Selain itu, atas upaya keras seluruh jajaran perusahaan, Asuransi Takaful Keluarga meraih MUI Award 2004 sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia, dan Asuransi Takaful Umum memperoleh penghargaan sebagai asuransi dengan predikat Sangat Bagus dari Majalah InfoBank secara berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005.
Dengan dukungan Pemerintah dan tenaga professional yang berkomitmen untuk mengembangkan asuransi syariah, Syarikat Takaful Indonesia bertekad untuk menjadi perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia.

Tim Manajemen PT Syarikat Takaful Indonesia
Pemegang Saham
Syarikat Takaful Malaysia, Bhd : 56%
Islamic Development Bank (IDB) : 26,39%
PT Permodalan Nasional Madani : 6,92%
PT Bank Muamalat Indonesia : 5,91%
PT Karya Abdi Bangsa : 1,06%
Koperasi Karyawan Takaful : 0,10%
Pemegang Saham Lainnya : 3,62%

Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dato' Mohamed Hassan bin Md Kamil
Komisaris : Y.A.M. Tengku Azman Ibni Alm.Sultan Abu Bakar
Komisaris : Ahmed S. Hariri

Dewan Pengawas Syariah

Ketua Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MSc
Anggota Dr. H.M. Syafi’i Antonio, MEc.
Prof. Madya. Dr. Shahbari Salamon
Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA.

PT Asuransi Takaful Keluarga

Pemegang Saham
PT Syarikat Takaful Indonesia (57,24)
Syarikat Takaful Malaysia, Bhd. (42,73)
Koperasi Karyawan Takaful (0,03)





Dewan Komisaris
Komisaris Utama Dato' Mohamed Hassan Md. Kamil
Komisaris Independen H.M.U. Suwendi, FSAI, FLMI, MBA
Komisaris Muhammad Harris
Komisaris Mahadzir Azizan

Dewan Direksi
Direktur Utama Trihadi Deritanto
Direktur Operasional Ronny Achmad Iskandar

PT Asuransi Takaful Umum


Pemegang Saham

PT Syarikat Takaful Indonesia: 52,67%
PT Asuransi Takaful Keluarga: 47,08%
Koperasi Karyawan Takaful : 0,25 %

Dewan KomisarisKomisaris Utama : Trihadi Deritanto
Komisaris Independen : Drs. Sanubari Satudju
Komisaris : Bachrum M. Nasution, SE

Direktur Utama : Bayu Widdhisiadji, MM, AAAI-K, AIIS

Visi & Misi PT Takaful Indonesia

Visi & Misi PT Takaful Indonesia
Visi
Menjadi grup asuransi terkemuka yang menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang komprehensif dengan jangkauan signifikan di seluruh Indonesia menjelang tahun 2011.
Misi
Kami bertekad memberikan solusi dan pelayanan terbaik dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko bagi umat dengan menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang dikelola secara profesional, adil, tulus dan amanah.

Konsep dan Filosofi

Segala musibah dan bencana yang menimpa manusia adalah ketentuan Allah. Namun manusia wajib berikhtiar untuk memperkecil resiko dan juga dampak keuangan yang mungkin timbul. Upaya tersebut seringkali tidak memadai, sehingga tercipta kebutuhan akan mekanisme mengalihkan resiko seperti melalui konsep Takaful atau asuransi.
Sebagai perusahaan asuransi syariah, Takaful bekerja dengan konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, sebagaimana telah digariskan di dalam Al Qur?an, ?Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa? (Qs. Al Maidah: 2). Dengan landasan ini, Takaful menjadikan semua peserta sebagai satu keluarga besar yang akan saling melindungi dan secara bersama menanggung resiko keuangan dari musibah yang mungkin terjadi di Al-Mudharabah, Al-Wakalah, dan Tabarru?. Akad-akad Takaful tidak mengandung unsur Al-Riba (bunga uang), Al-Maisir (Judi), dan Al Gharar (untung-untungan) yang dilarang dalam akad-akad keuangan Islami

Asuransi Syariah Terbaik

Asuransi Syariah Terbaik

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka memberikan proteksi diri dan keuangan secara syariah yang bersih, transparan dan lebih menguntungkan, inilah program yang menarik dari Takaful, Asuransi Pertama dan Terbaik Syariah :
Produk Individual :
1. Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi), rencana pendidikan untuk sang buah hati
2. Takaful Al Khairat (Term Life + Personal Accident)

3. Takaful Falah (Asuransi Jiwa, Kesehatan + Tabungan}

4. Takaful Family Care (Asuransi Kesehatan Keluarga)
5. Takafulink Istiqomah+Mizan (investasi berpendapatan tetap+campuran)
6. Takafulink Alia (Investasi optimal + asuransi kesehatan)
7. Takafulink Salam (Jawaban segala impian)
Produk Umum :
8. Takaful Abror (Asuransi Mobil++)
9. Asuransi Kendaraan Takaful (Jaminan Standart)
10. Takaful Baituna (Asuransi Perlindungan Rumah)
11. Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) Syariah
12. Asuransi Marine Cargo & Marine Hull Product Syariah
13. Asuransi Kebakaran
14. Miscellaneous Product
15. dll
Produk Kumpulan :
16. Fulmedicare (Health Insurance/Fullmedicare/mini group)
dll.
Keunggulan PT Asuransi Takaful Indonesia sbb
1.Dana Premi Dikelola dengan Transparan serta menjauhi hal-hal ketidakjelasan, Gambling dan Riba,
2.Mendapatkan manfaat dalam bentuk proteksi (Manfaat Takaful) dengan aqad ”Takafuli”,
3.Produk yang diluncurkan telah di sahkan oleh Dewan Pengawas Syariah,
4.Perusahaan telah mendapatkan ISO 9001,2000,
5. Asuransi PERTAMA dan TERBAIK Syariah (versi MUI Award, Majalah Investor, Majalah InfoBank, Karim Business Consulting),
6. Sebagai pelopor asuransi murni syariah, jadi lebih berpengalaman, adil, professional dan menguntungkan,
7.Adanya bagi hasil dari surplus bila tidak terjadi klaim.

Asuransi Takafulink Salam Komunitas

Asuransi Takafulink Salam Komunitas
Peserta Takafulink Salam Komunitas (Salam Community) adalah individu-individu yang tergabung dalam suatu grup/organisasi berbadan hukum (formal) ataupun tidak berbadan hukum (non formal).
  • Minimal jumlah peserta 10 orang
  • Minimal premi tiap peserta Rp 150.000
  • Minimal premi total terkumpul tiap organisasi Rp 2,5 Juta
  • Usia peserta 18 tahun s.d 65 tahun.
Minimum Premi untuk masing-masing individu peserta:
  • Premi Bulanan : Rp 150.000,-
  • Premi Triwulanan : Rp 450.000,-
  • Premi Semesteran : Rp 900.000,-
  • Premi Tahunan : Rp 1.800.000,-
  • Premi Sekaligus : Rp 12.000.000,-
Manfaat Takaful:
Manfaat hidup:

Akan dibayarkan Dana Investasi sesuai saldo yang dimiliki peserta

Manfaat meninggal:
Ahli waris yang ditunjuk akan menerima Manfaat Takaful dan Dana Investasi.



Manfaat tambahan (rider) yang bisa dipilih peserta:

1. Kecelakaan diri (Personal Accident)

2. Cacat tetap total (Total Permanent Disability)

3. Dana Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)
4. Dana Santunan 49 Penyakit Kritis (Critical Illness)

Untuk siapa produk ini?
Produk ini sangat cocok bagi organisasi non formal (tidak berbadan hukum, mis. komunitas hobi/olahraga, klub otomotif, kelompok pengajian, dll) & organisasi formal (berbadan hukum, mis. CV, koperasi, Perseroan Terbatas, Yayasan) yang ingin meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan dana pensiun dan melindunginya dengan proteksi asuransi.
Mengapa memilih Salam Komunitas :


1. Murni Syariah, lebih menentramkan.

2. Biaya pengelolaan yang efisien (biaya paling rendah diantara produk sejenis)

3. Polis diberikan kepada masing-masing individu.

4. Bebas memilih jenis investasi sesuai dengan kebutuhannya.

5. Berpeluang memperoleh hasil investasi yang lebih optimal
6. Kapan saja bisa meningkatkan dana investasi (Top Up)
7. Keleluasaan untuk menempatkan dana investasi. Dana bisa dipindahkan (switching)
8. Bebas menentukan proteksi sesuai dengan kebutuhan.
9. Bebas memilih cara pembayaran melalui Kantor Pos & seluruh ATM.

Fleksibilitas
  • Top Up
Peserta dapat menambah tabungan (top up) yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
  • Minimum penarikan Rp. 1.000.000,-
Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Tabarru akan dipotong dari Dana Investasi dan Besarnya tergantung usia dan Dana Santunan

Asuransi Kesehatan Karyawan

Asuransi Kesehatan Karyawan

Asuransi Kesehatan Karyawan, Syariah Adalah Program Asuransi Kesehatan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami sakit karena resiko penyakit atau kecelakaan.


Keistimewaan Ful Medicare



1. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit Rekanan (Profider)

2. Pembayaran Klaim yang cepat

3. Tidak ada batasan biaya perawatan rumah sakit
4. Penyakit yang sudah ada dijamin
5. Bagi hasil di akhir periode kepesertaan
6. Memberikan perlindungan selama 24 jam sehari



Manfaat/ Jaminan



* Program Rawat Inap dan Pembedahan


o Kamar dan menginap di rumah sakit

o Unit Perawatan Intensif (ICU)

o Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
o Biaya Pembedahan
o Biaya Kamar Bedah
o Biaya Anestesi
o Kunjungan dokter dirumah sakit (hanya untuk perawatan non bedah)
o Konsultasi dokter spesialis di rumah sakit
o Pengobatan sebelum dan sesudah perawatan di rumah sakit
o Biaya ambulans
o Perawatan Gigi Darurat akibat kecelakaan
o Perawatan Darurat
o Santunan Kematian
o Operasi tanpa rawat inap
* Program Rawat Inap dan Pembedahan
o Konsultasi dengan Dokter Umum
o Konsultasi dengan Dokter Spesialis
o Obat-obatan
o Penunjang Diagnostik
o Konsultasi dengan Dokter Umum dan Obat
o Fisioterapi
* Program Rawat Gigi
o Konsultasi/ Jasa Tindakan Dokter Gigi
o Obat-obatan
o Penunjang Diagnostik
o Tindakan medis: Cabut, Tambal, perawatan saluran akar, perawatan gusi, perawatan karang gigi, pembedahan, penggantian gigi palsu.
* Program Persalinan
o Persalinan Normal
o Persalinan dengan Operasi
o Keguguran
* Kacamata
o Lensa
o Frame/ Bingkai



Syarat Kepesertaan



1. Karyawan tetap dan atau beserta keluarganya (Istri/ Suami dan Anak Karyawan)

2. Pada saat didaftarkan calon peserta berusia minimal 15 hari dan maksimal 55 tahun

3. Pada saat didaftarkan tidak sedang menjalani rawat inap di rumah sakit manapun
4. Jumlah peserta standard minimal 25 orang karyawan
5. Jumlah mini group, minimal 10 orang karyawan



Pengurangan Peserta



Peserta yang telah keluar tidak dapat digantikan oleh peserta baru dan tidak ada pengembalian premi (premium refund), kecuali peserta belum pernah menggunakan manfaatnya dan belum melewati batas masa kontraknya.



Penambahan Peserta Baru



Penambahan peserta baru pada saat masa pertanggungan sedang berjalan hanya diperkenankan bagi karyawan baru dan keluarganya. Penambahan peserta baru dari peserta yang sudah terdaftar, maka pemilihan paket tidak boleh melebihi dari ketentuan paket tenaga kerja.



Prosedur Klaim



1. Setiap klaim yang diajukan akan diselesaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas klaim secara lengkap oleh bagian klaim PT Asuransi Takaful Keluarga

2. Klaim disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal perawatan di rumah sakit

3. Klaim yang diajukan harus dilampirkan:
* Formulir Klaim
* Resume medis dari dokter yang merawat
* Nomor rekening peserta (untuk kemudahan pembayaran klaim)
* Kuitansi dan rekapitulasi biaya perawatan yang asli serta perinciannya
* Melampirkan surat kenal lahir dari RS
* Surat keterangan sebab terjadinya kecelakaan dari instansi yang berwenang (khusus bila terjadi kecelakaan lalulintas)



Terima kasih.

Cari Artikel

Asuransi Takaful Indonesia

Find Us

Konsultasi Gratis Find Us On Facebook